REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang terus mendorong seluruh desa, agar memiliki tempat pembuangan sementara (TPS). Pasalnya, saat ini, masih banyak desa yang belum memiliki TPS, sehingga menyulitkan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menjelaskan, keberadaan TPS merupakan tahap awal dalam sistem pengelolaan sampah desa, yakni tempat pengumpulan sampah sebelum diproses lebih lanjut. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Rembang, tercatat baru 132 dari 287 desa yang memiliki TPS.
“Desa-desa sebenarnya sudah menganggarkan pengelolaan sampah, tetapi belum semuanya,” ujar Slamet, saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah desa didorong untuk dapat menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah melalui Dana Desa (DD), karena hal tersebut telah diatur dalam regulasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025, yang memberikan prioritas pada percepatan pembangunan desa, termasuk pengelolaan sampah.
“Itu sudah kami atur dalam peraturan bupati. Sebenarnya, jika ditangani oleh masing-masing desa, persoalan sampah tidak akan menjadi masalah lagi. Hanya, ada beberapa desa yang terkendala, karena tidak memiliki lahan,” terangnya.
Bagi desa yang tidak memiliki lahan, Slamet menyarankan untuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang. Kerja sama itu diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman, terkait pembagian kewenangan dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afand menegaskan, pihaknya hanya bertugas mengambil sampah yang telah dikumpulkan di TPS. Sampah yang masih berada di lingkungan desa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Kalau sampah sudah dikumpulkan di kontainer, nanti petugas kami yang akan mengambilnya. Namun, sampah yang masih berserakan di lingkungan desa bukan menjadi kewenangan kami,” jelasnya.
Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Leave a Reply