Dalam rangka memperkuat sinergitas dan menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, Kepolisian Resor Klaten menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung misi membangun kolaborasi solid di wilayah jajaran Polres Klaten ini dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Command Center Polres Klaten.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, KBO Satreskrim Polres Klaten, Kanit Idik II Satreskrim Polres Klaten, Sikum Polres Klaten, Sie Propam Polres Klaten. Selain dari unsur kepolisian, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan PPNS dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, di antaranya PPNS Satpol PP sebanyak 2 personel dan PPNS KSDAE sebanyak 2 personel.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan PPNS yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penyidikan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mewujudkan kesamaan pemahaman dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini direncanakan sebagai forum komunikasi dan evaluasi guna mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat melalui sinergi dengan Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS.
Adapun tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis penyidikan PPNS, memperkuat tertib administrasi penyidikan, meningkatkan kualitas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta membangun hubungan kerja yang profesional, harmonis, dan berkelanjutan antara PPNS dengan Penyidik Polri. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan PPNS dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolres Klaten melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Pembina Teknis dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS di wilayah hukum Polres Klaten, memberikan bimbingan teknis serta taktik penyidikan kepada para peserta. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme koordinasi dengan Korwas PPNS, tata cara administrasi penyidikan, pelaksanaan penyidikan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pentingnya sinergitas dalam penanganan perkara guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Guna mencapai penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, para peserta dibekali dengan berbagai materi penguatan operasional. Materi tersebut meliputi:
1. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
2. Pemahaman mendalam mengenai kewenangan PPNS dalam proses penyidikan.
3. Tata cara administrasi penyidikan yang benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Teknik pemeriksaan saksi dan tersangka guna memperoleh keterangan secara profesional dan objektif.
5. Pengelolaan barang bukti serta penyusunan berkas perkara yang memenuhi aspek formil dan materiil.
6. Mekanisme koordinasi yang efektif dengan Penyidik Polri serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
7. Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap tahapan penyidikan.
Melalui penyampaian materi tersebut, diharapkan para PPNS semakin memahami tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya sebagai penyidik, mampu melaksanakan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta meningkatkan sinergitas dengan Polri dan instansi penegak hukum lainnya dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud peningkatan kapasitas PPNS, kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan, serta semakin kuatnya koordinasi antara PPNS dan Polri dalam rangka mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan penegakan hukum yang efektif di wilayah Kabupaten Klaten.



