KLATEN – Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur menjadi salah satu perhatian Satlantas Polresta Klaten dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas. Petugas melaksanakan penindakan berupa teguran tertulis secara humanis terhadap pelanggaran yang ditemukan di Jalan Solo–Yogyakarta, tepatnya di Simpang Empat Masjid Jombor.
Kegiatan tersebut menyasar pelanggaran kasatmata yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Salah satunya adalah pengendara kendaraan bermotor di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran tertulis sekaligus mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan berkendara. Pendekatan humanis dilakukan agar pengendara memahami risiko yang dapat ditimbulkan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Kapolresta Klaten Kombes Pol. Ari Cahya Nugraha, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polresta Klaten AKP Edi Nugroho, S.Tr.K., S.I.K., mengimbau orang tua agar turut mengawasi aktivitas berkendara anak-anaknya.
“Anak yang belum cukup umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Peran orang tua sangat penting untuk memastikan keselamatan anak saat beraktivitas,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, Satlantas Polresta Klaten berharap pelanggaran berkendara oleh pengendara di bawah umur dapat ditekan. Edukasi dan pengawasan keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.



