Home / Uncategorized / Modus Kenalan di Aplikasi Online, Pria 31 Tahun Gelapkan Motor Korban; Ditangkap 16 Jam Usai Beraksi

Modus Kenalan di Aplikasi Online, Pria 31 Tahun Gelapkan Motor Korban; Ditangkap 16 Jam Usai Beraksi

Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor bermodus perkenalan melalui aplikasi daring. Tersangka berinisial JS (31) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi selama kurang lebih satu minggu, tersangka mengajak korban bertemu dan makan bersama di salah satu rumah makan di wilayah Kota Klaten.

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial, kemudian mengajak bertemu dan makan bersama. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok dan tidak kembali,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial W (22), warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam beserta kunci kontaknya.

Kapolres mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sekitar 16 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tepatnya 16 jam setelah laporan kami terima, tersangka berhasil diamankan di wilayah Ungaran berikut barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sepeda motor korban masih dalam penguasaan tersangka saat diamankan petugas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi dan pesan singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial, khususnya jika melibatkan pertemuan langsung maupun transaksi atau peminjaman barang berharga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial. Pastikan identitas jelas dan hindari memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang baru dikenal, terlebih menyangkut barang berharga,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *