Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu belasan tahun. Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Korban berinisial SH (23) diduga mengalami perbuatan cabul sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kasus tersebut terungkap pada awal Februari 2026.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Klaten karena menyangkut kejahatan terhadap anak dalam lingkup keluarga.
“Press release ini terkait dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pencabulan ini berawal ketika korban berumur sekitar 10 tahun atau kelas 4 SD hingga akhirnya kasus ini bisa diungkap,” Ungkap Kapolres Klaten
Ia menambahkan, tersangka berinisial D (65), yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali di rumah mereka. Perbuatan itu disertai ancaman sehingga korban tidak berani melaporkan selama bertahun-tahun.
“Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Karena trauma yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri,”
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya, korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten dan tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya fokus pada pemulihan korban, mengingat trauma psikologis yang dialami cukup berat. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban sempat mengalami tekanan mental yang mendalam akibat peristiwa tersebut.
“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,”
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Klaten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.



